Stempel Notaris

Stempel Notaris  Bentuk dan ukuran telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. M.02.HT.03.01 thn 2007

Stempel Notaris berbentuk Lingkaran :
Stempel Notaris memiliki Diameter lingkaran luar = 3,5 cm
Stempel Notaris memiliki Diameter lingkaran dalam = 2,5 cm
Dalam Stempel Notaris Jarak antara lingkaran luar dan dalam = 0,5 cm
Dalam Stempel Notaris  Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang negara RI.
Dalam Stempel Notaris Ruang diantara lingkar dalam dan lingkar luar dituliskan nama Notaris, alamat lengkap, atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan Notaris ybs.

Penggunaan Stempel Notaris telah diatur dalam Psl 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. M.02.HT.03.01 tahun 2007.

Stempel Notaris digunakan pada Minuta akta
Stempel Notaris digunakan pada Akta Originali
Stempel Notaris digunakan pada  Salinan akta
Stempel Notaris digunakan pada Kutipan akta
Stempel Notaris digunakan pada Grosse akta
Stempel Notaris digunakan pada Surat dibawah tangan
Stempel Notaris digunakan pada Surat-surat resmi yang berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan Notaris berdasar Pasal 15 UUJN.
Stempel Notaris
Powered by Blogger.