Magang Notaris

Magang Notaris : Salah satu syarat Calon Notaris untuk dapat diangkat menjadi Notaris ialah bila Calon Notaris telah menjalani Magang Notaris atau secara nyata telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris dalam waktu minimal 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah Calon Notaris lulus S2 Kenotariatan.

Menurut ketentuan Pasal 3 huruf f Undang Undan Jabatan Notaris, sehubungan dengan Magang  Notaris maka ada 3 hal yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Jangka waktu Magang Notaris adalah 24 bulan;
2. Jangka waktu Magang Notaris dihitung mulai semenjak seorang Calon Notaris lulus S2 kenotariatan;
3. Jangka waktu Magang Notaris wajib dijalankan oleh seorang Calon Notaris secara “berkesinambungan/berturut-turut”.


Magang Notaris 
Powered by Blogger.