Wilayah Kerja Notaris

Wilayah Kerja Notaris menurut  Undang Undang Nomor. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 18 ayat 2 meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya

Wilayah Kerja Notaris berdasarkan UU No. 30 tersebuat menyebutkan bahwa Notaris tersebut berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam Wilayah Kerja Notaris, yang meliputi seluruh Propinsi di tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan.

Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung, boleh untuk membuat akta di Kota Bandung, Tasik, Sumedang, dan kabupaten-kabupaten lainnya. Hal tersebut dikarenakan kabupaten-kabupaten tersebut masih masuk dalam Wilayah Kerja Notaris Kabupaten Bandung yaitu provinsi Jawa Barat. Yang dimaksudkan dengan membuat Akta Notaris di sini ialah Notaris hadir di hadapan para penghadap/para pihak, kemudian Notaris membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.

Dalam hal akta-akta yang yang dibuat Notaris tersebut adalah akta-akta perusahaan yang berkedudukan di luar Wilayah Kerja Notaris Kabupaten Bandung

Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung, boleh untuk membuat akta-akta perusahaan yang berkedudukan di luar Wilayah Kerja Notaris dengan syarat para pihak hadir dan menanda-tangani akta pendirian tersebut di hadapan Notaris Kabupaten Bandung di Wilayah Kerja Notaris tersebut.

Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung dapat mebuat akta dalan hal akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS yang akan mengubah Anggaran Dasar/ Susunan Direksi/ Komisaris maupun Perubahan Pemegang Saham PT yang berkedudukan di luar Wilayah Kerja Notaris dengan syarat seluruh pemegang saham hadir dan/atau diwakili dan agenda RUPS-nya sesuai dengan undangan rapat dengan kata lain suara pemegang saham 100%. Dalam hal suara pemegang saham tidak mencapai 100% maka Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS harus di tempat kedudukan PT tersebut.sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat 1 UU No. 40/2007

Wilayah Kerja Notaris 
Powered by Blogger.