Menurut ketentuan Pasal 3 huruf f Undang Undan Jabatan Notaris, sehubungan dengan Magang Notaris maka ada 3 hal yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Jangka waktu Magang Notaris adalah 24 bulan;
2. Jangka waktu Magang Notaris dihitung mulai semenjak seorang Calon Notaris lulus S2 kenotariatan;
3. Jangka waktu Magang Notaris wajib dijalankan oleh seorang Calon Notaris secara “berkesinambungan/berturut-turut”.
Magang Notaris