Pekerjaan Notaris adalah membuat Akta Notaris sesuai dengan Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
Pekerjaan Notaris membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
Pekerjaan Notaris membuat Akta Otentik mengenai semua perjanjian yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
Pekerjaan Notaris membuat Akta Otentik mengenai semua ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
Pekerjaan Notars membuat Akta Otentik yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
Pekerjaan Notaris menjamin kepastian tanggal pembuatan akta
Pekerjaan Notaris menyimpan akta
Pekerjaan Notaris memberikan grosee,
Pekerjaan Notaris memberikan salinan dan kutipan akta
Pekerjaan Notaris memberi pelayanan kepada semua pihak sehingga semua pihak puas;
Pekerjaan Notaris adalah untuk mencegah terjadinya suatu masalah/persoalan antara pihak-pihak,
Pekerjaan Notaris dalam hal mengakomodasi kepentingan/kehendak pihak-pihak supaya berjalan sesuai kehendak pihak-pihak dan tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.
Pekerjaan Notaris