Syarat Menjadi Notaris



Syarat Menjadi Notaris

Seorang Warga Negara Indonesia
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
berumur minimal 27 tahun
sehat jasmani dan rohani
Lulusan S1 Sarjana Hukum
lulusan S2 Kenotariatan
Telah Magang atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 24 bulan secara berkesinambungan pada kantor Notaris setelah lulus S2 Kenotariatan
Tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris seperti Pegawai Negeri Sipil, Advokat atau  Pejabat Negara.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan sistem Pendaftaran Notaris Online melalui website http://ahu.web.id/.

Dengan sistem Pendaftaran Notaris Online, kita dapat mengetahui formasi Notaris untuk semua wilayah di Indonesia .
Dengan sistem Pendaftaran Notaris Online proses pengangkatan Notaris menjadi lebih transparan, efisien dan efektif.

Di dalam website http://ahu.web.id telah lengkap Syarat Menjadi Notaris dan Prosedur Menjadi Notaris



Powered by Blogger.